You are here: Home » Blog » Ini adalah pajak yang harus Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil | iREAPPOS Berita dan tips

Ini adalah pajak yang harus Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil | iREAPPOS Berita dan tips

Market-pulsa.com, Magetan -Pajak MPMI adalah pajak yang dikenakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (MPMI) berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008. Terdapat 4 kategori usaha dan jenis pajak yang berbeda. PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, dan PPh Final UMKM PP 23/2023. Pajak MPMI berlaku tahun ini dengan tarif 0,5% untuk peredaran bruto hingga 4,8 miliar dalam setahun. UMKM di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak.

Ini adalah pajak yang harus Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil | iREAPPOS Berita dan tips

pajak MPMI

Yang dimaksud dengan pajak MPMI adalah pajak yang harus dibayar oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (MPMI) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. UMKM harus mengeluarkan beberapa biaya antara lain PPh Final UMKM, PPh Pasal 21 dan masih banyak lagi. Dalam artikel ini, baca penjelasan lengkap mengenai usaha-usaha yang termasuk dalam kategori UMKM dan jenis-jenis pajak UMKM.

Badan usaha yang masuk kategori MPMI berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008

1. Kategori usaha mikro

Yang dimaksud dengan usaha mikro adalah satu unit usaha atau badan usaha dengan tenaga kerja kurang dari empat orang dengan kekayaan bersih per tahun tidak lebih dari Rp50 juta.

Apalagi omzet penjualannya juga tidak melebihi Rp 300 juta. Catatan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi lokasi usaha tidak termasuk dalam perhitungan ekuitas.

2. Kategori usaha kecil

Jenis usaha yang termasuk dalam kategori usaha kecil adalah usaha perorangan atau badan usaha, bukan anak perusahaan atau afiliasi suatu korporasi.

Biasanya jumlah karyawan lebih dari lima, tapi kurang dari 19. Omset tahunan antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar dengan aset atau ekuitas antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

3. Kategori usaha menengah

Katakanlah perusahaan Anda memiliki kekayaan bersih antara 500 juta hingga 10 miliar rupee. Dalam hal ini, perusahaan Anda termasuk dalam kategori Bisnis Menengah terutama jika omzet tahunan berkisar antara 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah dan memiliki lebih dari 20 karyawan dan kurang dari 99 orang.

4. Kategori perusahaan besar

Perusahaan besar adalah perusahaan produktif yang dikelola oleh badan usaha dengan jumlah karyawan yang banyak, yaitu lebih dari 100 karyawan. Kekayaan bersihnya sudah melebihi 10 miliar dan omset penjualan tahunannya melebihi 50 miliar rupee.

Biasanya jenis usaha ini adalah perusahaan publik dengan saham yang diperdagangkan secara publik, badan usaha milik negara, atau bisa juga perusahaan swasta yang menjalankan bisnis di Indonesia.

Pajak apa saja yang dikenakan UKM?

Pajak apa saja yang dikenakan UKM?

1. Pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pemilik usaha atas transaksi sewa tanah atau bangunan, pengalihan tanah/hak guna bangunan, penghasilan dari jasa usaha dan dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi.

2. PP Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayar UMKM dengan penghasilan pekerjaannya. Jika Anda adalah penggugat UMKM dan memiliki karyawan, Anda harus memotong PPh 21 dari upah, biaya, dan pembayaran untuk pekerjaan atau layanan. Kemudian Anda harus mengajukan pemotongan PPh 21 ini ke kas negara. Bukti hukuman PPH 21 dapat diberikan kepada karyawan.

3. PPh Final UMKM PP 23/2023 atau Pajak Final UMKM

Pajak Final UMKM atau PPh Final adalah PPh atas penghasilan badan yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2023.

Tarif PPh final MPMI PP 23/2023 adalah 0,5% dari peredaran bruto. Ini berlaku untuk wajib pajak individu dan badan dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar dalam setahun.

Pajak MPMI berlaku tahun ini

Sejak terbitnya peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2023 (PP 23/2023), tarif pajak MPMI sebesar 0,5% jika omzet perusahaan paling banyak 4,8 miliar. Tahun ini iuran MPMI masih berlaku.

Selain itu karena adanya pandemi yang lalu dan pemerintah berusaha untuk kembali memperbaiki perekonomian pasca pandemi, maka UMKM perorangan maupun badan tidak dikenakan PPh Final UMKM selama omzet dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta.

Contoh penghitungan pajak UMKM

Contoh penghitungan pajak UMKM

1. UKM tidak dikenakan pajak

Jika omzet usaha Anda sekitar 10 juta per bulan, maka total omzet tahunannya adalah 120 juta rupiah dalam satu tahun. Karena omset kotor kurang dari 500 juta, Anda tidak dikenakan pajak final tahun ini.

2. MPMI kena pajak

Sedangkan jika omzet per bulan perusahaan Anda 100 juta, maka total omzet dalam satu tahun adalah 1,2 miliar. Jadi, omzet Anda melebihi batas peredaran bruto 500 juta, sehingga Anda harus membayar pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5%

Setelah mengetahui klasifikasi UMKM menurut undang-undang nomor 20 tahun 2008 dan jenis-jenis pajak UMKM, Anda sudah bisa menghitung pajak UMKM yang harus Anda bayar tahun ini. Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda juga bisa membaca Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023.

Banner-ireap

Begitulah coretan hari ini dan terima kasih bersedia untuk mengunjungi website kami. Barangkali anda berminat untuk Jualan Pulsa dan Kuota Serta Pembayaran tagihan Online atau biasa dikenal dengan PPOB silahkan gabung di server pulsa kami MARKETPULSA.

Momentum Berjualan Pulsa dan Agen PPOB Di buka

bisnis pulsa dan Agen PPOB merupakan Bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, kebutuhan pulsa untuk masyarakat Indonesia menjadi hal yang primer, seperti bayar tagihan, membeli pulsa data internet, voucher game, isi ulang saldo E-MONEY atau kebutuhan lain.

Semuanya bisa dilakukan di Market-pulsa.com sebagai Bisnis pulsa paling murah yang menjanjikan. Menjual di Market-pulsa.com bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Peluang masih terbuka lebar untuk membuka Berjualan agen pulsa dan loket pembayaran ppob dengan Market-pulsa.com.

Mengapa Berjualan Pulsa & PPOB di Market-pulsa.com?

Berbisnis pulsa dan loket pembayaran ppob kami adalah solusi Menjual bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki Menjual pulsa elektrik, pulsa internet, paket sms & nelpon, Dagang isi ulang Gopay, OVO, DANA, LinkAja, Shopee, dll, Usaha voucher game murah dan komplit serta voucher tv kabel prabayar

  1. Sistem Market-pulsa.com yang gampang dijalankan sebagai Dagang utama maupun bisnis sampingan.
  2. rebate yang menguntungkan dari bisnis pulsa, Bisnis voucher game , Berjualan voucher tv, bisnis topup uang elektronik dan loket pembayaran
  3. Tidak ada kewajiban atau target transaksi.

Kita bisa berbisnis pulsa & PPOB dengan menjadi agen atau distributor. Kita bisa menjual pulsa & PPOB kepada pelanggan secara langsung atau dengan membuat website dan aplikasi untuk melayani pelanggan. Kita juga bisa menjual pulsa & PPOB melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya. Kita bisa menggunakan berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, dan aplikasi mobile. Kita juga bisa menggunakan sistem otomatis untuk menangani transaksi dan menyediakan layanan pelanggan yang lebih baik.

Kesimpulan

Meskipun artikel Ini adalah pajak yang harus Anda ketahui jika Anda memiliki usaha kecil | iREAPPOS Berita dan tips

mungkin tidak begitu penting buat Anda, namun paling tidak ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan pada pembaca.

Mungkin ini hanya memerlukan waktu beberapa menit saja, Tapi akan lebih baik sering membaca meskipun itu bukan tulisan yang Anda inginkan daripada tidak sama sekali.

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

Jl. Raya Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna