...
You are here: Home » Blog » Pengumuman: Ketersediaan Bukti Pemotongan Pajak PMK NOMOR 68/PMK.03/2022 di INDODAX

Pengumuman: Ketersediaan Bukti Pemotongan Pajak PMK NOMOR 68/PMK.03/2022 di INDODAX

#Pengumuman #Ketersediaan #Bukti #Pemotongan #Pajak #PMK #NOMOR #68PMK.032022 #INDODAX
[ad_1]

Halo Anggota INDODAX,

Untuk mematuhi Peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”)dimana INDODAX sebagai pihak PPMSE (Electronic Trading System) wajib memungut PPh dan PPN. Dengan pengumuman ini INDODAX menginformasikan bahwa fitur Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak sesuai dengan PMK 68/2022 kini telah tersedia kembali di INDODAX.

Pajak PPh dan PPN secara otomatis dipungut/dipotong oleh INDODAX, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan untuk transaksi jual/beli aset kripto.

Penjelasan detail fitur Bukti Pemotongan Pajak PMK 68/2022 adalah sebagai berikut:

pasangan IDR

  • Sesuai peraturan PMK 68/2022, pungutan PPh 0,1% dan PPN 0,11% atas transaksi pair IDR sebelum trading fee.
  • Sesuai dengan keputusan manajemen INDODAX untuk mengenakan PPh dan PPN atas transaksi Pengambil, baik Pembeli maupun Penjual.

pasangan USDT

  • Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi bursa kripto menjadi kripto adalah sebuah transaksi bertukar, sehingga setiap pembeli dan penjual menanggung PPh dan PPN untuk setiap transaksi. Pungutan PPh 0,1% dan PPN 0,11%.
  • Sesuai keputusan manajemen INDODAX, adalah membebankan PPh dan PPN atas transaksi Pengambil, baik Pembeli maupun Penjual.
  • Bukti pemotongan/pemungutan dapat diunduh di website INDODAX setelah member melakukan transaksi.
  • Besaran biaya dan tata cara pemotongan/pemungutan pajak ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan dari Kementerian Keuangan.

Jika ada hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan kepada kami, member dapat menghubungi kami di 021- 5065 8888 atau melalui email di support@indodax.com. Tim customer support kami standby 24 jam dan dengan senang hati akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sekali lagi, kami berterima kasih atas kepercayaan yang telah Anda berikan kepada kami. Kami dari INDODAX akan selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan member kami. Terima kasih atas dukungan Anda.

Salam,
INDODAX – Pertukaran Bitcoin & Kripto Indonesia



[ad_2]

Berminat untuk Jualan pulsa dan Kuota Serta Pembayaran tagihan Online atau biasa dikenal dengan Loket PPOB silahkan gabung di MARKETPULSA.

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

Jl. Raya Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna