...
You are here: Home » Blog » Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui – market-pulsa.com

Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui – market-pulsa.com

#Unsurunsur #Pada #Asuransi #yang #Wajib #untuk #Diketahui #market-pulsa.com
[ad_1]

Di era modern ini, semakin banyak orang yang sadar dan menggunakan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang mereka dalam hal perlindungan terhadap risiko yang dapat dialami secara tidak terduga.

Luasnya manfaat asuransi yang dapat memberikan manfaat saat terjadi musibah atau sakit, membuat pemilik produk ini merasa nyaman dan terlindungi dalam beraktivitas sehari-hari. Mereka tidak perlu khawatir akan menguras asetnya ketika terjadi risiko yang tidak terduga karena sudah memiliki asuransi.

Untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, nasabah asuransi harus memahami beberapa unsur penting dalam asuransi. Memahami unsur-unsur penting dalam asuransi akan memudahkan seseorang dalam proses administrasi termasuk proses klaim nantinya. Perlu dicatat, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban pemegang polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tidak memahami unsur dasar asuransi juga membuat orang sering salah memahami asuransi dari berbagai sudut pandang. Ulasan di bawah ini dapat membantu masyarakat memahami agar hal ini tidak terjadi lagi.

Baca Juga : Informasi Produk Detail Cara Klaim Asuransi CAR Life

m Unsur Istilah Asuransi yang Wajib Diketahui

Pertanggungan
Pertanggungan

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai unsur-unsur asuransi, hal pertama yang harus diketahui tentunya adalah pengertian dari kata asuransi itu sendiri. Secara definitif asuransi adalah “perlindungan atau pertanggungan terhadap suatu obyek dari terjadinya bahaya dan kemungkinan menimbulkan kerugian”.

Istilah asuransi dalam bahasa Indonesia mungkin memiliki dua akar, yang pertama adalah bahasa Inggris, Pertanggungan atau jaminanserta Belanda, jaminan atau verzekering.

Selain itu, terdapat pula pengertian asuransi berdasarkan payung hukum Undang-undang No. b Tahun 1992 yang menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, dimana penanggung mengikatkan dirinya dengan tertanggung, dan penanggung akan memberikan jaminan kepada tertanggung dalam hal terjadi kerusakan, kerugian, kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, dan atau pembayaran sejumlah uang, berdasarkan suatu peristiwa yang menyebabkan kematian atau sebab lain yang mengancam kesehatan tertanggung.

Dari kedua pengertian di atas yaitu kata dasar dan payung hukumnya dapat disimpulkan bahwa dalam suatu kegiatan perasuransian terdapat unsur-unsur antara lain:

  1. diasuransikan (Pihak Tertanggung)

    Yang dimaksud unsur pertama adalah orang atau badan atau organisasi yang berjanji akan membayar sejumlah uang (premi) kepada penanggung. Pembayaran ini dapat dilakukan secara berurutan (mencicil) atau sekaligus secara tunai. Dengan membayar premi ini, para pihak diasuransikan akan mendapatkan hak untuk mendapatkan klaim asuransi. Bersamaan dengan hak tersebut juga melekat kewajiban untuk tetap membayar premi sesuai dengan kesepakatan.

  2. Tentu (Pihak Asuransi)

    Sesuai dengan pengertiannya, unsur kedua ini adalah suatu badan atau lembaga, atau organisasi tertentu yang dalam skema perjanjian akan membayar sejumlah uang (dapat disebut sebagai uang kompensasi atau penggantian) baik secara angsuran maupun tunai (semuanya sekaligus), kepada pihak pertama jika terjadi sesuatu yang terjadi sesuai dengan yang diperjanjikan. Benar memastikan adalah untuk mendapatkan pembayaran premi. Sedangkan kewajibannya adalah membayar sejumlah uang sesuai dengan tuntutan dalam skema perjanjian.

  3. Obyek asuransi

    Unsur ketiga ini meliputi antara lain: obyek beserta hak dan atau kepentingan yang melekat pada obyek tersebut, hal-hal yang menyangkut jiwa, bagian tubuh (termasuk kesehatan) dan lain-lain yang termasuk dalam obyek pertanggungan sesuai dengan apa yang dipertanggungkan oleh pihak. telah berjanji. memastikan (pensiun, pendapatan bulanan dan lain-lain). Dimana pestanya diasuransikan membayar uang premi dengan tujuan bebas dari resiko rusak, hilang, dan kerugian lainnya.

  4. Acara Asuransi

    Secara definitif elemen keempat ini dapat digambarkan sebagai peristiwa yang tidak pasti (peristiwa) yang mengancam objek pertanggungan, dan di dalamnya terdapat kesepakatan para pihak memastikan Dan diasuransikan sehingga menjadi perbuatan hukum berupa kesepakatan antara kedua belah pihak.

  5. Masa tunggu

    Banyak orang yang beranggapan bahwa asuransi bisa langsung digunakan, misalnya jika mendaftar hari ini maka besok jika ada asuransi kecelakaan akan diganti. Hal ini salah karena dalam asuransi dikenal dengan masa tunggu. Sederhananya, ada jangka waktu sebelum asuransi benar-benar dapat melindungi para pihak diasuransikan. Biasanya masa asuransi adalah 30 hari.

    Misalnya dalam kasus asuransi kesehatan, ada beberapa penyakit seperti tumor atau kanker yang perlu menunggu hingga 10-12 bulan agar asuransi menjamin biaya pengobatan. Jangka waktu beberapa penyakit tersebut terdapat dalam pasal pengecualian pada polis asuransi yang dimiliki. Oleh karena itu, perlunya memahami masa tunggu ini sangat penting untuk mengetahui berbagai biaya yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung selama masa tunggu.

Kelima unsur tersebut membentuk satu hal yang disebut dengan hubungan asuransi, dimana kedua belah pihak berlandaskan atau mendasarkan hubungan sukarela untuk saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Untuk lebih memahami proses asuransi secara lengkap, berikut ilustrasi yang dapat digunakan sebagai tambahan pengetahuan bagi nasabah atau masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Jenis Asuransi Hospital Cash Plan, Manfaat dan Cara Kerjanya

Ilustrasi bagaimana proses asuransi berlangsung

cara kerja asuransi
Bagaimana Asuransi Bekerja

Dengan memahami unsur-unsur asuransi di atas, maka Anda akan memahami keterkaitan antara unsur-unsur dalam asuransi yang satu dengan yang lainnya. Untuk selanjutnya, Anda juga perlu mengenal lebih jauh tentang bagaimana sebuah proses asuransi (biasa disebut Asuransi) berlangsung. Secara garis besar, berikut adalah contoh ilustrasi yang terjadi dalam proses asuransi kesehatan.

Contoh kasus:

Anton pernah mengikuti Program Asuransi Kesehatan yang merupakan produk dari perusahaan asuransi tertentu. Setiap bulan, Anton harus membayar premi sesuai dengan jumlah yang disepakati, kepada perusahaan asuransi. Hingga suatu hari, Anton menderita penyakit yang mengharuskannya untuk dioperasi.

Untuk melakukan operasi tersebut, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar 90 juta. Sebagai peserta Asuransi Kesehatan, Anton mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tempatnya mengikuti program tersebut. Selanjutnya pihak asuransi akan mengkaji sesuai dengan skema perjanjian pengajuan klaim yang ada, kemudian dilanjutkan ke tahap pembayaran. Apabila syarat dan ketentuan polis sesuai dengan permohonan pengajuan klaim, maka pihak asuransi akan menanggung biaya sesuai dengan jaminan yang ada dalam polis.

Pahami Unsur-Unsur Asuransi Sebelum Menggunakan

Sebagai klien asuransi, memahami unsur-unsur dan memahami bagaimana suatu kegiatan asuransi bekerja akan mencegah kebingungan dan stigma negatif tentang asuransi. Apalagi saat ini, dimana resiko hidup semakin meningkat dan bisa membawa kemalangan, kehilangan atau hal buruk lainnya.

Memiliki asuransi membawa keuntungan tersendiri. Yang terpenting tentu saja sesuai dengan rencana proteksi yang diharapkan keuntungan-miliknya. Tak heran jika belakangan ini semakin banyak orang yang mengikuti berbagai program asuransi, baik itu kesehatan, asuransi jiwa, kendaraan, dana pensiun bahkan asuransi perlindungan penghasilan.

Setiap asuransi memiliki objek yang berbeda sehingga proses klaimnya juga berbeda. Pastikan bahwa Anda telah memahami secara detail dan mendalam setiap seluk beluk dari setiap program asuransi yang ingin Anda pilih untuk diikuti.

Baca Juga : Jenis dan Jenis Risiko Asuransi yang Wajib Anda Ketahui

[ad_2]

Berminat untuk Jualan pulsa dan Kuota Serta Pembayaran tagihan Online atau biasa dikenal dengan Loket PPOB silahkan gabung di MARKETPULSA.

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

Jl. Raya Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna